JURNALNEWS.CO.ID — Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana nasabah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Senin (9/2/2026).

Kedua tersangka yang hadir dalam pemeriksaan tersebut masing-masing berinisial AR dan TA. Sementara satu tersangka lainnya berinisial MY tidak memenuhi panggilan penyidik.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan ketidakhadiran MY disampaikan melalui kuasa hukumnya dengan alasan kondisi kesehatan.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka. Satu tersangka atas nama TA yang kedua atas nama tersangka AR. Untuk tersangka M mengonfirmasi melalui PH-nya tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini dengan alasan sakit,” jelas Brigjen Pol. Ade Safri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/2/26).

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap AR dan TA akan difokuskan pada pendalaman dugaan tindak pidana yang dilakukan dalam perkara penggelapan dana nasabah tersebut.

“Semua, semua kita dalami. Semua kita dalami terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujarnya.

Terkait tersangka MY yang tidak hadir, Brigjen Pol. Ade Safri memastikan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.