JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo berhasil mengamankan 20 orang terduga pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.

Dirreskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Yos Guntur Yuni Fauris Susanto, S.H., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika korban, seorang anak perempuan, pamit keluar rumah bersama teman laki-lakinya. Meski ibunya melarang, korban diizinkan oleh ayahnya dengan syarat segera pulang. Namun, hingga tengah malam, korban tak kunjung kembali.

Setelah pencarian dilakukan, korban ditemukan di Lapangan Padebuolo, Kota Gorontalo, dengan kondisi yang memprihatinkan. Dari keterangan korban, diketahui bahwa ia menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pelaku berinisial RK, yang kemudian melibatkan beberapa temannya untuk melakukan tindakan serupa secara bergilir.

“Polri bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. Sebanyak 20 terduga pelaku langsung kami amankan di Polda Gorontalo, dan proses penyidikan lebih lanjut telah dilakukan,” ungkap Kombes Pol. Yos Guntur pada Senin (28/1/25).

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 82 ayat 1 dan 2 terkait tindak pidana pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, terutama karena melibatkan anak di bawah umur. “Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya,” ujarnya.

Polda Gorontalo juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif menjaga anak-anak dari potensi kejahatan seksual. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting untuk mencegah kasus serupa di masa depan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual.