JURNALNEWS.CO.ID – Polresta Malang Kota berhasil mengungkap motif penganiayaan seorang balita berusia 3 tahun oleh tersangka seorang perempuan warga Jawa Timur berinisial IPS (27), Sabtu (30/3/24).

Kompol Danang Yudanto menjelaskan bahwa pelaku merasa kesal karena korban yang berinisial JAP (3 tahun) menolak untuk minum obat yang diberikan untuk menyembuhkan luka cakar.

Tindakan penolakan tersebut memancing rasa kesal pelaku, yang kemudian menyebabkan terjadinya penganiayaan terhadap korban. Selain rasa kesal akibat penolakan korban untuk minum obat, berdasarkan pengakuan tersangka, terdapat beberapa faktor lain yang juga menjadi pendorong peristiwa penganiayaan tersebut.

“Tersangka mengaku bahwa saat itu ada salah satu anggota keluarga yang sedang sakit. Namun, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban,” ujar Kompol Danang Yudanto.

Saat ini Polresta Malang Kota masih melakukan pendalaman terkait dengan kasus penganiayaan tersebut dan memeriksa rekaman closed circuit television (CCTV). Hal tersebut guna memastikan apakah ada peristiwa lain yang dilakukan tersangka terhadap korban.

“Kami masih pendalaman, tentunya masih dianalisis. Kami akan petakan, apakah ada bentuk kekerasan lain yang bisa kami deteksi dan identifikasi dari rekaman tersebut,” ungkap Kompol Danang Yudanto.

Polresta Malang Kota telah menetapkan seorang perempuan berinisial IPS (27 tahun) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang balita berusia 3 tahun di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

Dalam penyelidikan kasus yang menimpa putri dari selebgram asal Kota Malang, Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia atau yang dikenal dengan nama Aghnia Punjabi tersebut, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

Diketahui terdapat dua orang saksi yang diperiksa yaitu kedua orang tua korban dan dua orang yang bekerja di rumah Aghnia. Pada saat peristiwa penganiayaan itu terjadi, kedua orang tua korban berada di Jakarta.

Peristiwa penganiayaan balita berusia 3 tahun itu terjadi pada hari Kamis (28/3) kurang lebih pukul 04.18 WIB. Tempat kejadian perkara berada di kediaman Aghnia, kawasan Permata Jingga, Lowokwaru Kota Malang. Pelaku sempat berbohong dan mengatakan bahwa korban terjatuh.

Namun, saat orang tua korban melihat foto sang anak, muncul kecurigaan bahwa JAP tidak terjatuh seperti yang dilaporkan oleh tersangka. Orang tua korban lantas membuka rekaman CCTV dan melihat aksi penganiayaan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 sub Pasal 77 UU No. 35/2014 Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.