JURNALNEWS.CO.ID – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap fakta baru dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial YTR (29). Korban diketahui mengenal tersangka, Taufik Hidayat, melalui aplikasi kencan Tinder sebelum keduanya menjalin hubungan dan tinggal bersama di sejumlah rumah kos di Kota Bandung.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menjelaskan hubungan keduanya bermula pada 2024. Setelah berkenalan melalui aplikasi tersebut, korban dan pelaku semakin dekat hingga memutuskan hidup bersama.

“Perkenalan ini diawali pada 2024 melalui aplikasi Tinder. Mereka berkenalan, merasa dekat, menjalin hubungan, kemudian tinggal bersama di rumah kos,” kata Rudi di Mapolda Jawa Barat, Jumat.

Selama tinggal bersama, korban dan tersangka beberapa kali berpindah tempat. Polisi telah mengidentifikasi sedikitnya empat lokasi yang pernah dihuni keduanya dan seluruhnya telah menjalani proses olah tempat kejadian perkara.

Sebelum dinyatakan hilang, YTR diketahui bekerja di sebuah perusahaan di kawasan Pasteur, Kota Bandung. Kepada keluarganya, ia mengaku akan pindah bekerja ke Kabupaten Majalengka karena mendapat tawaran pekerjaan dengan gaji lebih tinggi.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, keluarga tidak menemukan keberadaan korban di lokasi kerja maupun tempat tinggal yang disebutkan.

Pihak keluarga mencoba berkomunikasi lewat Facebook karena nomor telepon korban tidak bisa dihubungi. Korban sempat merespons agar keluarga tidak mengurus dirinya karena merasa sudah dewasa,” ujar Rudi.

Keluarga juga sempat menerima informasi bahwa korban bekerja di sebuah perusahaan media televisi di Jakarta. Akan tetapi, hasil penyelidikan kepolisian memastikan informasi tersebut tidak benar.

Keberadaan korban akhirnya terungkap setelah pihak keluarga mendapat kabar bahwa YTR sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung akibat mengalami luka berat.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga mengalami penyiksaan selama berada bersama pelaku. Polisi mengungkapkan tindakan kekerasan yang dialami korban dilakukan berulang kali.

“Pelaku menyundut badan korban dengan rokok, memukul wajah korban, dilakukan berulang-ulang. Dan melakukan penyekapan dengan cara mengunci korban dalam kamar dan meninggalkan pergi dalam keadaan tidak berdaya,” kata Rudi.

Saat ini, penyidik Polda Jawa Barat masih melengkapi alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk menyempurnakan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.