JURNALNEWS.CO.ID – Polda Jawa Tengah telah mengidentifikasi calon tersangka dalam kasus dugaan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
“Pagi ini penyidik Ditreskrimum akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, Selasa (15/10/2024).
Ia menjelaskan, penyelidikan kasus ini telah meningkat ke tahap penyidikan sejak 7 Oktober 2024. Namun, pihaknya belum dapat mengungkapkan jumlah tersangka yang akan ditetapkan.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 48 saksi, termasuk dokter senior dan junior dari program pendidikan tersebut.
“Setelah gelar perkara, direktur reserse kriminal umum akan menyampaikan hasilnya,” tambah Kabid Humas.
Kasus ini bermula dari kematian seorang mahasiswi PPDS Undip, yang ditemukan meninggal dunia di indekosnya di Jalan Lempongsari, Semarang, pada 12 Agustus 2024. Korban yang berinisial AR diduga bunuh diri, dan kematiannya diyakini terkait dengan perundungan selama masa pendidikan.
Keluarga AR telah melaporkan dugaan perundungan tersebut kepada Polda Jawa Tengah pada 4 September 2024.

Tinggalkan Balasan