JURNALNEWS.CO.ID — Kasus kebakaran lahan di Jalan HM Ardans RT 003, Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, berujung pada proses hukum. Polsek Sangatta Utara, Polres Kutai Timur, mengamankan seorang pria berusia 66 tahun yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan tersebut.
Pria tersebut diamankan pada Kamis (3/9/2026), setelah polisi menindaklanjuti laporan mengenai kebakaran lahan yang terjadi pada Minggu (30/8/2026).
Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko menjelaskan, kejadian bermula saat pelapor bersama Tim Penanganan Karhutla Kecamatan Sangatta Selatan mendapat informasi mengenai kebakaran lahan sekitar pukul 13.00 Wita.
“Kami menerima informasi adanya kebakaran lahan di Jalan HM Ardans. Dari keterangan yang diterima, ada seorang laki-laki yang datang ke lokasi membawa botol berisi bensin dan kemudian diduga membakar daun-daun kering,” ujar AKP Bambang Eko.
Kondisi cuaca yang panas ditambah tiupan angin kencang membuat api dengan cepat membesar. Situasi semakin mengkhawatirkan lantaran titik kebakaran berada tidak jauh dari permukiman warga.
Kepulan asap dan kobaran api yang mendekati kawasan permukiman memicu kepanikan warga. Tim Penanganan Karhutla Kecamatan Sangatta Selatan kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penanganan dan mengendalikan kebakaran.
Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Polsek Sangatta Utara untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Dalam penanganan perkara, polisi mengamankan terlapor beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah aksesori baju berwarna hitam dan satu buah aksesori celana berwarna hitam-merah.
AKP Bambang Eko mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Polisi juga terus mendalami rangkaian peristiwa untuk memastikan fakta hukum dalam kasus tersebut.
“Terlapor sudah kami amankan untuk proses pemeriksaan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi dan penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap perkara ini,” katanya.
Perkara tersebut telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/24/IX/2026/SPKT/Polsek Sangatta Utara/Polres Kutai Timur/Polda Kalimantan Timur tertanggal 3 September 2026.
Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf h juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Polsek Sangatta Utara memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan saksi dan penyidikan akan terus dilakukan hingga perkara tersebut dapat dituntaskan.

Tinggalkan Balasan