JURNALNEWS.CO.ID – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi khusus (RK) dalam rangka Natal 2024 kepada 15.807 narapidana di seluruh Indonesia. Menteri Imipas, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 15.691 narapidana menerima pengurangan sebagian masa pidana (RK I), sementara 116 narapidana lainnya langsung bebas (RK II).

Selain itu, Kemenimipas juga memberikan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 169 anak binaan. Rinciannya, 166 anak binaan menerima pengurangan sebagian (PMP I), sedangkan tiga anak binaan langsung bebas (PMP II). Total narapidana dan anak binaan yang menerima remisi maupun pengurangan masa pidana pada momentum Natal ini mencapai 15.976 orang.

Menteri Agus menegaskan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik para narapidana dan anak binaan. Mereka dinilai telah menaati aturan, aktif dalam program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

“Sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada balas dendam, tetapi juga pembinaan. Tujuannya adalah membantu warga binaan untuk bertaubat dan menyadari kesalahan mereka,” ujar Menteri Agus pada Rabu (25/12/2024).

Dasar hukum pemberian remisi ini mencakup Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Menteri Agus juga mengucapkan selamat kepada narapidana dan anak binaan yang merayakan Natal dan menerima remisi. Ia mendorong mereka untuk terus memperbaiki diri dan menjadi individu yang produktif.

Di sisi lain, Menteri Agus memberikan apresiasi kepada petugas pemasyarakatan, pemerintah, dan pihak terkait atas dukungan dalam pembinaan warga binaan. “Saya berharap pembinaan yang saudara-saudara terima dapat meningkatkan kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial, sehingga saat kembali ke masyarakat, saudara dapat memberikan manfaat,” pungkasnya.