JURNALNAWS.CO.ID – Mozes Rudy Frans Timisela, Ketua Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Provinsi Papua Barat, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun 2020 oleh Dirreskrimsus Polda Papua Barat.
Menurut Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes. Pol. Ongky Isgunawan, pemerintah provinsi telah mengucurkan dana hibah sebesar Rp1,5 miliar untuk cabang olahraga voli. Sabtu (9/3/2024).
“Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah,” kata Kombes. Pol. Ongky Isgunawan.
Kombes. Pol. Ongky Isgunawan menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah melalui proses gelar perkara yang didasarkan pada sejumlah alat bukti pemeriksaan.
Salah satunya adalah hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat yang menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar lebih.
Mozes Rudy Frans Timisela saat ini ditahan di Rutan Polda Papua Barat selama 20 hari sesuai dengan surat perintah penahanan nomor SP.Han/02/III/RES 3.3/2024/Ditreskrimsus tertanggal 8 Maret 2024.
Penahanan ini dilakukan untuk mendukung proses penyidikan dan pemenuhan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 8 Maret 2024,” ujar Kombes. Pol. Ongky Isgunawan.
Kombes. Pol. Ongky Isgunawan juga menekankan pentingnya kerja sama dan dukungan dari semua elemen terkait dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Papua Barat.
Kepolisian tidak hanya berfokus pada penerapan hukum yang maksimal, tetapi juga bertujuan untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara agar dapat dikembalikan ke kas negara. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

Tinggalkan Balasan