JURNALNEWS.CO.ID – Koboi jalanan berinisial P (39) menembakkan senjata api ke udara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Bermula dari perselisihan di jalan yang melibatkan P dan seorang pengemudi mobil lainnya pada 2 Oktober 2024. di Jalan Bandung, Blok M, Cinere, Depok, Jawa Barat.
Kapolres Metro Depok, Kombes Polisi Arya Perdana, mengungkapkan bahwa P dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api.
Dalam pemeriksaan di Polsek Cinere, tersangka diketahui memiliki izin senjata api untuk bela diri. Namun, izin tersebut kini tengah dievaluasi oleh pihak kepolisian karena penyalahgunaan senjata untuk tindakan yang tidak semestinya.
Arya juga menjelaskan bahwa P sempat mengaku sebagai anggota TNI, tetapi setelah didalami, ia hanya seorang warga sipil yang mengklaim memiliki hubungan keluarga dengan anggota TNI.
Kejadian ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 16 Oktober 2024.
Awalnya, perselisihan terjadi ketika mobil tersangka dan korban hampir bersenggolan. Dua jam setelah insiden itu, P diduga sengaja mencari korban, menghadang mobilnya, menodongkan senjata, serta menonjok korban yang berada di dalam mobil.
Tersangka kemudian melepaskan tembakan ke udara sebelum melarikan diri.
Akibat insiden ini, korban berinisial APSS mengalami luka di sekitar mulut dan bibir.
Polisi menegaskan akan mendalami kasus ini, termasuk mengevaluasi izin kepemilikan senjata api pelaku.

Tinggalkan Balasan