JURNALNEWS.CO.ID – Polda Sumut berhasil mengamankan uang sebesar Rp25 juta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Komisioner Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan (32), yang diduga melakukan pemerasan terhadap calon anggota Legislatif DPRD Kota Medan periode 2024-2029 yang sedang mengurus persyaratan administratif. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa uang yang disita tersebut merupakan uang yang diminta dari salah satu bakal calon Legislatif DPRD Kota Medan yang tidak lolos verifikasi dan tidak terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum Kota Medan.
“Korban merasa kesulitan dan diperas saat mengurus persyaratan administrasi menjadi calon anggota legislatif. Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke kepolisian,” jelas Kabid Humas Polda Sumut. Jumat (17/11/23).
Tidak hanya itu, Kepolisian juga menetapkan seorang rekannya bernama Fahmy Wahyudi Harahap (29) sebagai tersangka. Sementara itu, IG yang ikut diamankan bersama kedua tersangka kini dibebaskan karena diduga tidak terlibat.
“Kedua tersangka ditangkap saat transaksi sedang berlangsung di salah satu hotel di Kota Medan,” tambahnya.
“Azlansyah Hasibuan berperan sebagai orang yang meminta uang kepada korban, sedangkan Fahmy Wahyudi berperan sebagai perantara dalam pemerasan. Sementara Indra Gunawan tidak terlibat karena hanya mengantar Fahmi Harahap ke lokasi penyerahan uang,” lanjutnya.
Kabid Humas menambahkan bahwa saat ini penyidik masih menyelidiki kasus ini, termasuk total uang yang berhasil dikumpulkan oleh tersangka selama melakukan tindakannya dan kemana uang tersebut mengalir.
Penyidik akan menyelesaikan proses yang sedang berlangsung saat ini. Kedua tersangka dikenakan Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1e KUHP. Tutupnya.

Tinggalkan Balasan