JURNALNEWS.CO.ID — Kasus penyekapan terhadap seorang lanjut usia berinisial KC (80) berhasil diungkap jajaran Polrestabes Surabaya. Dalam perkara ini, polisi menetapkan LA (31), yang diketahui merupakan kekasih anak korban, sebagai tersangka utama.
Kapolrestabes Surabaya, Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban untuk menjalankan aksi penyekapan selama sekitar enam bulan hingga satu tahun.
“Pelaku adalah pacar dari anak korban sendiri yang sudah dikenal baik oleh keluarga,” ujar Luthfie, Jumat (8/5/2026).
Menurut polisi, tersangka diduga membuat skenario seolah-olah korban tengah menikmati perjalanan keliling Indonesia di masa tuanya. Padahal, KC diketahui disekap di sebuah apartemen kawasan Mulyorejo, Surabaya.
Peristiwa itu bermula pada Oktober 2025 ketika tersangka membawa korban ke apartemen tersebut. Pelaku bahkan berpura-pura menjadi korban penculikan agar tidak menimbulkan kecurigaan dari keluarga.
Saat penggerebekan dilakukan polisi, korban disebut belum mengetahui bahwa LA merupakan otak di balik penyekapan tersebut. Korban bahkan meminta petugas menyelamatkan tersangka karena mengira mereka sama-sama menjadi korban penculikan.
Selama disekap, korban ditempatkan di unit apartemen yang terkunci dari luar dan tidak memiliki akses komunikasi. Kebutuhan makan korban dipenuhi melalui layanan pengiriman makanan yang diatur oleh orang suruhan pelaku.
Di sisi lain, tersangka diduga menguasai kartu ATM dan buku tabungan korban setelah memperoleh nomor PIN dengan alasan membantu menyelesaikan masalah utang keluarga.
Polisi mencatat total kerugian korban mencapai sekitar Rp1,8 miliar hingga Rp2 miliar. Kerugian tersebut berasal dari pencairan deposito dan penarikan uang tunai. Selain itu, polisi juga mendalami dugaan hilangnya perhiasan emas seberat sekitar satu kilogram dari rumah korban.
Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga merasa curiga karena korban tidak kunjung pulang selama berbulan-bulan. Kecurigaan semakin kuat setelah muncul pesan singkat mencurigakan yang meminta pengiriman sejumlah uang.
Berbekal penyelidikan melalui rekaman CCTV, polisi akhirnya menemukan lokasi penyekapan pada 16 April 2026. Polisi menduga motif utama pelaku adalah faktor ekonomi demi memenuhi gaya hidup mewah.
Saat ini, tersangka dijerat sejumlah pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk pasal terkait penyekapan, penipuan, dan penggelapan.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dua pria yang diduga membantu proses penyekapan terhadap korban.

Tinggalkan Balasan