MAKASSAR, JURNALNEWS.CO.ID — Pemerintah Kota Makassar menertibkan sekitar 10 lapak usaha yang telah berdiri selama kurang lebih 20 tahun di atas fasilitas umum (fasum) di Jalan Gunung Lompo Battang, Kecamatan Ujung Pandang, Kamis (17/9/2026). Penertiban dilakukan secara persuasif dan disertai upaya relokasi agar para pedagang tetap dapat melanjutkan aktivitas usahanya.

Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, mengatakan penertiban tersebut dilakukan setelah pihak kecamatan menjalankan sejumlah tahapan, mulai dari pemberian surat teguran hingga mediasi dengan para pemilik lapak.

“Jadi pada hari ini, kita melaksanakan penertiban lapak penjual sop konro Lompo Battang yang ada di Jalan Gunung Lompo Battang. Ada sekitar 10 lapak,” kata Nanin.

Menurut Nanin, seluruh lapak yang ditertibkan dibongkar secara mandiri oleh masing-masing pemilik. Proses tersebut mendapat pendampingan dari BKO Satpol PP Kecamatan Ujung Pandang, RT/RW, serta masyarakat di sekitar lokasi.

Penertiban dilakukan setelah pemerintah kecamatan beberapa kali membuka ruang komunikasi dengan para pedagang. Kecamatan Ujung Pandang juga berkoordinasi dengan PD Pasar untuk menyediakan alternatif lokasi usaha bagi pedagang yang terdampak.

“Kami sudah mediasi berkali-kali, kemudian sudah dikoordinasikan juga dengan PD Pasar untuk memberikan tempat di pasar,” tuturnya.

Setelah melalui proses musyawarah, para pedagang akhirnya menyepakati pembongkaran lapak dilakukan secara mandiri. Pemerintah kecamatan kemudian turut membantu proses tersebut agar penertiban berjalan tertib.

“Hari ini terjadi pembongkaran secara mandiri, dibantu BKO Satpol Kecamatan Ujung Pandang, RT/RW, serta masyarakat di sekitar Gunung Lompo Battang,” jelasnya.

Berdiri di Fasum Selama Dua Dekade

Nanin menjelaskan, terdapat sekitar 10 lapak dengan 10 pemilik yang menjalankan berbagai jenis usaha di lokasi tersebut. Usaha yang dijalankan antara lain penjualan sop konro, mi, ikan bakar hingga bengkel.

Keberadaan lapak itu berada di atas fasilitas umum milik Pemerintah Kota Makassar dan telah berlangsung sekitar dua dekade.

“Lapak berdiri diatas fasum, sekitar 20-an tahun. Karena mereka sebenarnya hasil relokasi dari dulunya di Karebosi,” katanya.

Para pedagang tersebut sebelumnya menjalankan usaha di kawasan Lapangan Karebosi. Mereka kemudian menempati kawasan Jalan Gunung Lompo Battang setelah kawasan Karebosi direvitalisasi.

Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang, kata Nanin, tetap berupaya membantu keberlanjutan usaha para pedagang meski lokasi lama harus ditertibkan. Salah satunya dengan membantu memindahkan barang-barang milik pedagang menuju lokasi usaha baru.

“Sebagian pedagang memilih berpindah ke Jalan Sunu, sementara lainnya menuju kawasan Daya,” ungkapnya.

Selain memilih lokasi baru, terdapat pula pedagang yang memutuskan menyewa ruko untuk melanjutkan kegiatan usahanya.

Nanin menilai pilihan tersebut menunjukkan adanya upaya dari pedagang untuk tetap mempertahankan usaha secara mandiri setelah tidak lagi menggunakan fasum sebagai lokasi berjualan.

“Ini yang harus kita apresiasi kepada seluruh pedagang yang sudah mau merombak sendiri tanpa riak-riak,” tuturnya.

Penertiban Lapak Dilakukan Bertahap

Penertiban di Jalan Gunung Lompo Battang belum menjadi langkah terakhir Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang dalam menangani keberadaan lapak yang berdiri di atas fasilitas umum.

Nanin menyebut masih terdapat sekitar 80 lapak yang masuk dalam data dasar kecamatan. Namun, penanganannya tidak dilakukan secara serentak dan akan disesuaikan dengan skala prioritas serta kondisi di lapangan.

“Nanti ada data dasar, kita lihat sesuai prioritas lagi. Karena tidak semua serta-merta,” katanya.

Ia menjelaskan, jumlah lapak yang tercatat dalam data dasar tersebut dapat berubah. Kondisi di lapangan bersifat dinamis sehingga jumlah lapak bisa berkurang maupun bertambah.

“Data dasar ini fluktuatif. Yang kita masukkan sekian jumlahnya, mungkin besok sudah berkurang atau bisa naik lagi jumlahnya,” pungkasnya. (*)