JURNALNEWS.CO.ID – Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pengrusakan lapak pedagang buah berinisial AR di Kembangan. Kedua tersangka tersebut berinisial SA (34) dan AM (37).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes. Pol. M. Syahduddi mengungkapkan bahwa insiden pengeroyokan ini terjadi pada Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam kondisi mabuk, kedua pelaku yang mengaku sebagai anggota ormas, meminta uang sebesar Rp35.000 kepada pedagang, namun hanya diberikan Rp10.000 oleh korban.
“Situasi ini memicu adu mulut antara pelaku dan pedagang yang sempat dilerai oleh warga sekitar,” jelas Syahduddi dalam pernyataan tertulis, Jumat (6/9/2024).
Sekitar 30 menit setelah kejadian tersebut, para pelaku kembali dengan membawa delapan orang lain. Mereka melakukan perusakan terhadap lapak pedagang dengan melempar batu conblock dan merusak fasilitas toko buah.
Tidak berhenti di situ, SA dan AM juga melakukan pemukulan terhadap AR, yang mengakibatkan luka di bagian dahi, kening, dan wajah korban.
“Berdasarkan pengakuan, pelaku menyatakan bahwa tindakan ini adalah yang pertama kali dilakukan,” tambahnya.
Kapolres juga menjelaskan bahwa motif pelaku bukanlah untuk meminta uang setoran keamanan. Pelaku diduga meminta uang tersebut dalam kondisi mabuk untuk digunakan berfoya-foya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Polres Metro Jakarta Barat tidak akan memberi ruang sedikit pun terhadap aksi premanisme. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib agar dapat segera kami tindak tegas,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan