JURNALNEWS.CO.ID – Tiga orang tersangka kasus mafia tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang telah ditetapkan oleh Polres Metro Tangerang Kota. Para pelaku yang ditangkap adalah HS (58), H (64), dan R (52) yang merupakan mantan Kepala Desa Kohod.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah ini bermula dari laporan LSM kepada Kades Kohod saat ini. Pada bulan Agustus 2023, laporan tersebut dilaporkan ke polisi dan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh unit Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dengan memeriksa saksi-saksi termasuk ahli hukum pidana.
“Ada tanah timbul di laut yang telah dibuatkan dokumen palsu berupa surat keterangan tanah garapan oleh mantan kepala desa berinisial R (52),” ungkap Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho. Jumat (26/1/2024).
Sebelum menetapkan status tersangka, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan, serta ahli hukum pidana.
“Berdasarkan keterangan ahli, tanah tersebut merupakan tanah timbul yang terbentuk secara alami karena proses pengendapan di pantai. Seharusnya penguasaan tanahnya dikuasai oleh negara. Namun, tersangka R membuat dokumen palsu atas permintaan tersangka HS dan H,” jelas Kapolres Metro Tangerang Kota.
Dari data yang diperoleh, terdapat 94 bidang lahan seluas 553 hektar yang telah dibuatkan dokumen palsu dan dikuasai oleh HS dan H, kemudian ditawarkan kepada sejumlah pengembang. Tersangka R (mantan kades) menerima sejumlah uang sebagai kades yang menandatangani dokumen tanah timbul tersebut.
“Ada potensi yang bisa dimanfaatkan di Tanah Laut, namun ada syarat yang harus dipenuhi yaitu memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut,” jelas Kapolres Metro Tangerang Kota.
Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa proses pengungkapan kasus ini memakan waktu yang cukup lama sejak dilaporkan pada Agustus tahun lalu. Hal ini disebabkan karena tersangka HS dan H selalu menghindar dari panggilan Polisi dan H bahkan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ketiga tersangka ini akan dijerat dengan pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 KUHP yang dapat menghadapi hukuman penjara selama 6 tahun,” tutup Kapolres Metro Tangerang Kota.

Tinggalkan Balasan