JURNALNEWS.CO.ID – Seorang maling celana dalam (CD) wanita tertangkap basah oleh warga di Desa Ngampel, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, pada Selasa malam (27/2/2024).
Video penangkapannya yang berdurasi 30 detik telah menjadi viral di media sosial, meresahkan warga setempat.
Dalam video tersebut, pelaku, yang berulang kali melakukan aksinya, dihakimi oleh warga yang geram. Ia juga diikat pada tiang teras rumah milik salah satu warga.
Ketika diinterogasi di Polsek Balong pada Rabu (28/2/2024), pelaku yang berinisial SY (31) mengaku telah mencuri celana dalam wanita delapan kali. Ia melakukannya setiap malam pukul 09.00 di wilayah Balong.
“SY selalu beraksi sendirian dan tidak membawa pulang barang curian, hanya membuangnya di sungai setelah menciumnya.” Katanya.
Meskipun sudah beristri dan memiliki dua anak, SY nekat melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kepuasan hasrat seksualnya.
Kapolsek Balong, AKP Agus Wibowo, menjelaskan bahwa pelaku tertangkap setelah mencuri pakaian dalam di rumah korban yang sama dua kali. Pelaku akhirnya ditangkap oleh warga setempat setelah wajahnya teridentifikasi dari rekaman CCTV.
Agus menyatakan bahwa motif pelaku Maling CD Wanita kemungkinan karena adanya kelainan pada hasrat seksualnya, yang menyebabkan pelaku mencium barang curian sebelum membuangnya.

Tinggalkan Balasan