JURNALNEWS.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya pembenahan organisasi secara menyeluruh guna menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, responsif, dan berintegritas.

Dalam arahannya, Yusril menekankan bahwa peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat tidak cukup hanya melalui komitmen administratif, tetapi harus diwujudkan melalui langkah-langkah konkret yang terukur. Menurutnya, reformasi pelayanan publik harus berlandaskan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta keadilan.

“Seluruh unit layanan publik harus dipastikan mampu memberikan pelayanan yang mudah diakses, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ucap Menko Yusril, Selasa (9/6/2026).

Ia menilai pelayanan yang berkualitas merupakan fondasi utama dalam memastikan masyarakat memperoleh hak-haknya secara setara, jelas, dan tanpa hambatan yang tidak semestinya.

Sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi, Yusril mengungkapkan delapan agenda pembenahan organisasi yang harus menjadi perhatian seluruh jajaran. Agenda pertama adalah pemetaan titik-titik layanan publik untuk memastikan akses layanan yang lebih mudah dan efektif bagi masyarakat.

Langkah kedua mencakup peninjauan ulang standar pelayanan di setiap unit kerja agar sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan transparansi. Standar tersebut harus memuat kejelasan prosedur, biaya, jangka waktu pelayanan, hingga dasar hukum yang menjadi landasan setiap proses layanan.

Pada agenda ketiga, Yusril menyoroti pentingnya penguatan mekanisme pengaduan masyarakat. Menurutnya, saluran pengaduan harus menjadi instrumen pengawasan sekaligus bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.

Agenda keempat berfokus pada upaya menghapus berbagai potensi praktik pungutan liar maupun penggunaan perantara yang dapat mengganggu objektivitas dan keadilan pelayanan publik.

“Praktik semacam itu dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara dan merugikan aparatur yang bekerja dengan jujur,” tutur Menko Yusril.

Selanjutnya, agenda kelima menitikberatkan pada penguatan sistem pelayanan agar tidak bergantung pada pola-pola informal. Menurutnya, seluruh layanan harus berjalan berdasarkan prosedur, aturan, dan tata kelola yang baik.

Agenda keenam adalah menghentikan seluruh praktik dan kebiasaan yang bertentangan dengan ketentuan serta prinsip pemerintahan yang baik. Yusril menegaskan bahwa pembenahan tidak akan efektif jika praktik menyimpang masih terus dibiarkan.

Sementara itu, agenda ketujuh menekankan pentingnya penindakan terhadap setiap indikasi penyimpangan secara objektif, profesional, dan sesuai aturan tanpa memandang jabatan maupun posisi pihak yang terlibat.

Adapun agenda kedelapan adalah memberikan perlindungan dan apresiasi kepada pegawai yang tetap menjunjung tinggi integritas serta profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Pegawai yang bekerja jujur dan menolak penyimpangan harus mendapatkan dukungan organisasi, bukan justru dikucilkan di lingkungan kerjanya,” ungkap Menko Yusril.

Yusril menegaskan, delapan agenda tersebut merupakan bagian dari strategi memperkuat budaya kerja yang bersih dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ia berharap reformasi birokrasi di lingkungan Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat berjalan secara nyata sehingga pelayanan publik semakin profesional, transparan, dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.