JURNALNEWS.CO.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmennya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang diduga menjadi salah satu faktor penyebab banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan pers. Jumat (5/12/2025).
“Di Sumatra Barat, di Aceh pun kita lagi melakukan pengecekan. Kalau di Sumut, tim evaluasi, kita lagi melakukan evaluasi,” ujar Bahlil.
Ia menjelaskan, pemerintah tengah menunggu laporan lengkap dari tim evaluasi untuk memastikan ada atau tidaknya dampak pertambangan terhadap bencana yang terjadi. Bila ditemukan pelanggaran, kementerian tidak segan menjatuhkan sanksi kepada para pemegang izin.
“Jadi, nanti setelah tim evaluasi, baru saya akan cek dampak dari tambang ini ada atau tidak. Tetapi, saya pastikan, kalau ada tambang atau IUP yang bekerja tidak sesuai dengan kaidah aturan yang berlaku, kita akan memberikan sanksi tegas,” imbuhnya.
Lebih jauh, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berkompromi terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kaidah pertambangan yang baik, terutama jika aktivitas mereka berpotensi merusak lingkungan atau merugikan masyarakat.
“Sebagai Menteri ESDM, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak akan pandang bulu. Ini saya bawa Dirjen Minerba, untuk memberikan tindakan bagi semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, yang tidak menaati atau tidak menjalankan sesuai dengan aturan yang ada. Harus sesuai standar proses pertambangan yang sudah disyaratkan dalam aturan,” tegasnya.
Kementerian ESDM, kata dia, bahkan siap menjatuhkan sanksi berat hingga pencabutan izin usaha pertambangan bagi badan usaha yang terbukti melanggar ketentuan.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat empat pemegang kontrak karya (KK) dan 19 izin usaha pertambangan (IUP) komoditas logam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Di Aceh, tercatat satu KK komoditas emas yang terbit pada 2018, serta tiga IUP emas yang berlaku sejak 2010 dan 2017.
Provinsi tersebut juga memiliki tiga IUP komoditas besi yang terbit pada 2021-2024, tiga IUP bijih besi DMP yang terbit pada 2011-2020, serta dua IUP bijih besi yang berlaku dalam rentang 2012-2018.
Selain itu, terdapat satu KK komoditas timbal dan seng yang wilayah kerjanya meliputi Aceh dan Sumatera Utara, berlaku sejak 2018.
Di Sumatra Utara juga tercatat dua KK emas DMP yang terbit pada 2017 dan 2018, serta satu IUP tembaga DMP yang mulai berlaku pada 2017.
Sementara itu, di Sumatra Barat terdapat empat IUP komoditas besi yang terbit pada 2019 dan 2020, satu IUP bijih besi yang berlaku sejak 2013, satu IUP timah hitam yang berlaku sejak 2020, serta satu IUP emas yang mulai berlaku pada 2019.

Tinggalkan Balasan