JURNALNEWS.CO.ID – Seorang pria bernama Sakka (36) ditangkap polisi setelah menikam temannya sendiri, Darwis (29), saat keduanya sedang menenggak minuman keras tradisional jenis ballo di Kampung Mabbalae, Desa Kanaungan, Kecamatan Labakkang, Kamis (03/04/2025) malam.
Aksi penikaman itu diduga dipicu oleh ucapan korban yang membuat pelaku tersinggung.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, pelaku dan korban awalnya sedang minum bersama lima orang lainnya.
Di tengah perbincangan, korban mengeluarkan kata-kata yang menyinggung perasaan pelaku. Sakka sempat keluar untuk buang air kecil, namun kembali dengan pisau dan langsung menikam korban sebanyak tiga kali.
Pisau yang digunakan ternyata merupakan alat sehari-hari Sakka untuk memanen nira pohon sebagai bahan dasar ballo.
“Itu pisau yang biasa dia pakai buat ambil nira, tapi malah digunakan untuk melukai temannya sendiri,” jelas AKP Imran dalam konferensi pers di Mapolres Pangkep.
Korban selamat setelah menjalani operasi di RS Wahidin Sudirohusodo, Makassar, dan kini dalam masa pemulihan.
Sementara itu, pelaku telah diamankan di Mapolres Pangkep dan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga menyita pisau sebagai barang bukti.

Tinggalkan Balasan