JURNALNEWS.CO.ID – Polda Aceh telah menetapkan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh berinisial TD sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran video pembakaran bendera Merah Putih di media sosial.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy mengatakan tersangka TD adalah warga Pidie Jaya, Aceh, yang menjadi terpidana kasus penyalahgunaan narkotika.

TD ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan video pembakaran bendera Merah Putih di media sosial. Informasi yang disebarkan adalah hoax dan dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan di masyarakat,” kata Winardy

TD diduga menyebarkan video pembakaran bendera merah putih melalui akun Facebook miliknya saat memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, Rabu (17/08/22).

Video pembakaran bendera itu pertama kali diunggah ke akun Facebook yang diduga milik seseorang berinisial NU di hari yang sama. Selanjutnya, video pembakaran itu diunggah kembali oleh akun Facebook TD

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui NU merupakan warga Pidie, Aceh yang mendapat suaka politik dan kini berdomisili di Horsens, Denmark,” kata Kabid Humas Polda Aceh.

Berdasarkan hasil penyelidikan, TD sengaja menyebarkan video pembakaran bendera tersebut karena menolak memperingati HUT RI ke-77 dan ingin Aceh dipisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

TD diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan perasaan kebencian atau permusuhan kepada individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

TD terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, termasuk ponsel, akun Facebook, dan video pembakaran. Tersangka TD saat ini masih berada di Lapas Banda Aceh,” pungkas Winardy.