JURNALNEWS.CO.ID – Satuan Polairud Polres Pangkep mengamankan delapan orang nelayan asal Pulau Barrang Lompo di wilayah tambakulu peraian kecamatan liukang tupabbiring kabupaten pangkep.

Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, mengatakan, saat patroli di perairan tupabbiring petugas polairud polres pangkep melihat perahu jolloro yang mencurigakan, sehingga petugas mendatangi jollo tersebut namun jolloro yang mereka pakai lari dan akhirnya terjadi kejar kejaran dan petugas melihat salah seorang nelayan membuang sesuatu kelaut dan tidak lama kemudian perahu jolloro tersebut berhenti.

“Saat itu anggota polairud langsung melakukan pemeriksaan dan mengintrogasi Juragan dan salah seorang ABK yang diketahui bahwa nelayan tersebut baru saja melakukan penagkapan ikan dengan mengunakan bahan peledak jenis bom ikan.” jelas AKP Imran.

“Hasil tangkapan dibuang kelaut yang masih dalam jaring (bunre) adapun bom ikan yang dibuang nelayan, petugas tidak sempat mengamakan karena sudah tenggelam kedasar laut.”

Sementara itu, anggota Polairud Polres Pangkep mengamankan barang bukti jolloro serta ke delapan belayan tersebut untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Nelayan asal Pulau Barrang Lompo diduga melanggar pasal 84 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan subsider pasal 8 ayat (1) Permen KP No. 18 tahun 2021 tentang penempatan alat penangkap ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan laut lepas serta penataan Andon penangkap ikan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan cara atau bangunan yang dapat merugikan dan membahayakan lingkungannya”.

Ancaman hukuman kepada para pelaku, penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000,-(Satu miliar dua ratus juta rupiah). tutup Imran