JURNALNEWS.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta masyarakat untuk segera melapor bila mengalami kendala terkait Kredit Perumahan Rakyat (KPR).

Kepala OJK NTT, Japarmen Manalu, menjelaskan imbauan terkait program 3 juta hunian yang dicanangkan pemerintah saat ini. Himpunan bank negara (himbara) atau lembaga jasa keuangan lainnya pun harus mematuhi tersebut.

Japarmen menyebut langkah awal ini merupakan mandat dari OJK RI yaitu dengan membuka ruang aduan terlebih dahulu.

Sementara terkait kuota KPR, jelas dia, masih dikonfirmasi lagi dengan PT Bank Tabungan Negara (BTN) Persero.

“Kami harus membuka ruang apabila ada pengangsur dirugikan. Nanti kami akan langsung koordinasi dengan himbara, utamanya BTN terkait itu,” ujar Japarmen di kantornya, Selasa 14 Januari 2025.

Tidak hanya soal KPR, tegas dia, masyarakat diminta melaporkan juga permasalahan lainnya dengan lembaga jasa keuangan. OJK NTT menyediakan nomor resmi yakni 081 157 157 157. Pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang masuk.

“Bukan hanya program 3 juta hunian itu. Apa pun yang dilakukan oleh rekan-rekan industri jasa keuangan, apabila itu berpotensi merugikan customer silakan lapor!” tukas Japarmen.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar sebelumnya menegaskan warga dengan kredit tidak lancar berhak diproses KPR-nya. Mahendra menyampaikan ini secara daring, Selasa 14 Januari 2024.

Ia mengatakan bila masyarakat mengalami kendala maka bisa ke kanal pengaduan khusus yaitu kontak 157. Ia menyebut OJK di masing-masing provinsi pun harus menyediakan ruang pengaduan ini.

(Putra Firmandus)