JURNALNEWS.CO.ID – Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Imam Sugianto, menerima laporan mengenai adanya oknum anggota polisi yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Kejadian ini melibatkan seorang anggota polisi berinisial K (53) yang bertugas di Kepolisian Sektor Sawahan Kota Surabaya.
“Menanggapi hal ini, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs Imam Sugianto langsung memerintahkan jajarannya untuk mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Senin, 22 April 2024.
Kombes Pol. Dirmanto menjelaskan bahwa saat ini K telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Yang bersangkutan sekarang sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres [Pelabuhan] Tanjung Perak. Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan bahwa tersangka K kini juga harus berhadapan dengan urusan kode etik di internal Kepolisian RI. Tim dari Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya sudah turun tangan melakukan pemeriksaan. Menurut dia, sangat mungkin K akan dipecat dari keanggotaan Polri bila terbukti melakukan pencabulan.

Tinggalkan Balasan