JURNALNEWS.CO.ID – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim, mengumumkan penangkapan 103 warga negara asing (WNA) akibat dugaan kejahatan siber dalam Operasi Bali Becik.
“Operasi pengawasan Bali Becik yang melibatkan kantor imigrasi di Bali berhasil menangkap 103 WNA. Di antara mereka, terdapat 14 WN Taiwan, sementara identitas lainnya masih dalam proses penyelidikan,” ungkapnya, seperti dilansir dari laman RRI, Kamis (26/6/2024).
Operasi yang dilakukan secara tertutup tersebut berlangsung pada Rabu (26/6/2024) pukul 10.00 WITA, dengan sasaran sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan. “Setelah pengarahan, tim langsung bergerak menuju lokasi operasi. Pukul 17.00 WITA, kami berhasil mengamankan 103 WNA, terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki,” jelasnya.
Silmy Karim menyatakan bahwa WNA yang ditangkap diduga tidak memiliki dokumen lengkap dan menyalahgunakan izin keimigrasian. Petugas saat ini sedang menyelidiki dugaan kejahatan siber berdasarkan banyaknya komputer dan ponsel yang ditemukan di lokasi kejadian.
Safar Muhammad Godam, Kepala Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, menambahkan bahwa pihaknya melakukan pengawasan Bali Becik untuk mengamankan semua WNA tersebut. Para WNA akan menjalani pemeriksaan dan sementara ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali.
“Imigrasi secara rutin menggelar operasi pengawasan, tidak hanya di Bali, tetapi di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Kejahatan yang dilakukan orang asing merupakan tindak kriminal yang sering kami temukan di lapangan,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan