JURNALNEWS.CO.ID – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, melalui Direktorat Reserse Narkoba, berhasil menemukan pabrik rumahan sabu cair di Apartemen Queen Victoria Batam pada Senin (27/5).

Tiga orang tersangka diamankan bersama 62 botol sabu cair.

Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, mengungkapkan bahwa penemuan ini berawal dari informasi masyarakat dan penyelidikan tim lapangan selama 2 bulan.

Tiga tersangka yang diamankan adalah AR, IT, dan PR, yang ditemukan di dalam kamar nomor 18-C2. Mereka merupakan sepasang suami istri dan seorang pria yang diduga terlibat dalam pengolahan sabu cair menjadi kristal bening di laboratorium mini dalam apartemen.

Penemuan ini merupakan hasil dari komitmen Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkoba di Kepulauan Riau yang masuk dari luar negeri atau diracik di Batam.

Para tersangka masih dalam proses pemeriksaan intensif dan positif mengonsumsi methamphetamine. Polisi masih mengumpulkan barang bukti sabu dan mengejar tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes. Pol. Dony Alexander, menjelaskan bahwa dari tiga tersangka yang diamankan, petugas menyita 62 botol berisi 33,5 liter sabu cair.

Saat penangkapan, salah satu tersangka sedang meracik sabu cair menjadi kristal.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.