JURNALNEWS.CO.ID – Polisi berhasil menangkap seorang juru parkir liar berinisial MR (32) yang memaksa warga membayar uang parkir sebesar Rp100.000 di kawasan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro menegaskan, pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait tindakan pemerasan tersebut.

“Begitu informasi diterima, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas aksi premanisme dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kombes Susatyo, Rabu (30/7/2025).

MR ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Gedung Ijo, RT 04 RW 02, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp100.000 dan satu buah bong atau alat isap sabu.

Akibat perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.