JURNALNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap seorang pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat. Tersangka diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp137 juta.
Menurut Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo SH, tersangka menggunakan modus dengan menjanjikan sejumlah proyek di dinas yang dipimpinnya saat itu. Namun, korban harus menyerahkan uang sesuai permintaan tersangka. Hal ini dilakukan untuk menjebak korban. Rabu (13/12/23).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun S.H., menjelaskan bahwa tersangka AS (57) melakukan aksi ini sebelum menjadi Staf Ahli Wali Kota Sukabumi. Kasus penipuan dan penggelapan uang ini terjadi pada tahun 2022, saat tersangka masih menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi.
Kejadian ini bermula ketika tersangka AS bertemu dengan korban, Andri Suhendi, di Kantor CV Makmur Jaya, Jalan Pelda Suryanta, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi pada tanggal 13 Desember 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Di kantor tersebut, mereka membahas berbagai proyek yang ada di DKP3 Kota Sukabumi. Akhirnya, korban setuju untuk membayar Rp137 juta guna mendapatkan paket pekerjaan, dengan janji tersangka untuk memberikan 17 paket pekerjaan.
Korban pun tanpa curiga menyerahkan uang ratusan juta rupiah itu dengan cara dicicil dua kali pembayaran pada Januari dan Februari 2022 melalui transfer antarbank.
Namun, setelah ditunggu beberapa lama bahkan tersangka sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala DKP3 Kota Sukabumi, paket pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung diterima korban. Karena kesal, akhirnya pada pertengahan 2023 korban melapor ke Polres Sukabumi.
Setelah dilakukan penyelidikan hingga penyidikan, tersangka tidak bisa berkelit lagi dan mengaku kepada penyidik bahwa dirinya telah melakukan apa yang telah dilaporkan korban.
Atas perbuatannya AS (57) dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan.

Tinggalkan Balasan