JURNALNEWS.CO.ID – Polresta Banjarmasin sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pengancaman dengan senjata tajam yang dilakukan oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terhadap Ketua KPPS saat bertugas di TPS 02 Sungai Tabuk Banjarmasin.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, mengatakan bahwa saat ini belum bisa mendapatkan keterangan lengkap dari Ketua KPPS karena masih terlibat dalam proses perhitungan surat suara.
Namun, ia menyebut bahwa pelaku yang diduga adalah seorang laki-laki berinisial AR (39) melakukan kesalahan selama proses perhitungan surat suara di TPS dan mendapat teguran dari korban yang merupakan Ketua KPPS. Kamis (15/2/24).
Pelaku yang merupakan seorang laki-laki telah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut, sementara korban adalah seorang perempuan. Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pengancaman tersebut terjadi di Jalan Veteran Kilometer 5,5, Kelurahan Sungai Tabuk, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Berdasarkan keterangan saksi yang juga anggota KPPS, setelah pelaku mendapat teguran dari Ketua KPPS, ia marah dan pergi ke rumah untuk mengambil sebilah senjata tajam jenis parang. Kemudian, pelaku kembali ke TPS dengan marah dan menyerang korban. Namun, petugas keamanan dan anggota KPPS lainnya dengan sigap mengamankan pelaku, dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian sebelum melanjutkan tugasnya.
Tim segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti senjata tajam ke Mapolresta Banjarmasin.
Kasat Reskrim menyatakan bahwa mereka masih menunggu korban menyelesaikan tugasnya di TPS, dan perkembangan selanjutnya akan segera disampaikan. tutup Kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan