JURNALNEWS.CO.ID – Tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kupang, Polda NTT, tengah menyelidiki motif di balik kasus pencurian obat-obatan di gedung Farmasi Kabupaten Kupang yang dilakukan oleh seorang pria berinisial PL (32). “Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyidikan untuk mengungkap motif di balik pencurian yang dilakukan oleh pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono. Selasa (25/6/2024).
Iptu Yeni menjelaskan bahwa kasus pencurian obat-obatan di gudang Farmasi Kabupaten Kupang telah berlangsung sejak Maret 2024. Penjaga gudang Farmasi melaporkan kasus tersebut setelah menyadari adanya obat-obatan yang hilang. Polisi pun berupaya mengungkap pelaku di balik hilangnya obat-obatan itu dan menelusuri ke mana obat-obatan tersebut dijual oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kupang menjelaskan bahwa pada pekan lalu, tim penyidik menemukan lokasi di mana PL menjual obat-obatan hasil curian kepada beberapa penjual di Kabupaten Kupang. Setelah mengetahui lokasi penjualan, tim penyidik segera mencari dan menangkap PL. Penangkapan pelaku berjalan lancar karena PL sangat kooperatif dan mengakui semua perbuatannya.
Saat ditangkap, polisi menggeledah rumah pelaku dan menemukan sejumlah obat-obatan seperti asam mefenamat dan amoksisilin yang jumlahnya mencapai ribuan strip. Kasat Reskrim Polres Kupang menyatakan bahwa pelaku saat ini ditahan di Mapolres Kupang, sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan orang lain dalam kasus ini. “Kami mendalami apakah pelaku bekerja sendirian atau ada komplotan yang terlibat,” tutup Kasat Reskrim Polres Kupang.

Tinggalkan Balasan