JURNALNEWS.CO.ID – Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya menangkap delapan pelaku kejahatan jalanan yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di sejumlah wilayah Jakarta. Tiga di antaranya merupakan pelaku penjambretan handphone milik warga negara asing asal Italia di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imannuddin mengatakan penangkapan dilakukan dalam operasi khusus yang digelar Tim Pemburu Begal.
“Delapan tersangka sudah kami amankan terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ujar Iman, Senin (18/5/2026) malam.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tiga tersangka yang diduga sebagai pelaku utama jambret terhadap turis Italia di Bundaran HI ternyata bukan pelaku baru. Polisi mengungkap kelompok tersebut telah berulang kali melakukan aksi serupa di berbagai lokasi di Jakarta.
Menurut pengakuan para tersangka, mereka diduga sudah menjalankan aksi kriminal di sekitar 120 tempat kejadian perkara (TKP). Aksi mereka disebut menyasar kawasan ramai dan padat aktivitas untuk memudahkan pelarian setelah merampas barang milik korban.
Polisi juga menduga komplotan tersebut bekerja secara terorganisir dengan pola aksi cepat. Selain menangkap delapan orang, Tim Pemburu Begal masih memburu anggota kelompok lain yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan jalanan tersebut.
Salah satu buronan bahkan disebut memiliki indikasi membawa senjata api saat menjalankan aksinya.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. Ada indikasi salah satu yang diburu menggunakan senjata api,” kata Iman.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 466 KUHP, Pasal 471 KUHP, Pasal 477 KUHP, dan Pasal 479 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Tinggalkan Balasan