JURNALNEWS.CO.ID – Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah menegaskan dukungannya agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah komando Presiden Republik Indonesia. Sikap ini disampaikan sebagai respons atas wacana yang berkembang mengenai kemungkinan penempatan Polri di bawah kementerian tertentu.
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad Tawalla, menilai bahwa struktur Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan desain kelembagaan yang tepat dan telah terbukti efektif. Menurutnya, mekanisme tersebut memungkinkan Polri bekerja lebih cepat tanpa terhambat prosedur administratif yang berlapis.
“Koordinasi langsung dengan Presiden membuat Polri lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya. Jika harus berada di bawah kementerian, akan ada rantai birokrasi panjang yang justru memperlambat kerja institusi,” ujar Dzulfikar dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1).
Ia juga menekankan bahwa posisi Polri di bawah Presiden penting untuk menjaga independensi dan netralitas aparat penegak hukum. Dengan struktur tersebut, Polri dinilai tidak mudah terseret kepentingan politik praktis yang berpotensi muncul dalam dinamika kementerian.
Lebih jauh, Dzulfikar mencontohkan peran aktif Polri dalam mendukung dan mengamankan program-program strategis nasional. Salah satunya adalah keterlibatan Polri dalam menyukseskan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG), yang membutuhkan koordinasi cepat lintas sektor hingga ke daerah.
“Kalau Polri berada di bawah kementerian, ruang geraknya bisa melambat karena prosedur yang terlalu birokratis. Kita membutuhkan Polri yang responsif dan sigap,” tegasnya.
Pernyataan PP Pemuda Muhammadiyah ini sejalan dengan pandangan sejumlah pakar hukum tata negara yang sebelumnya menilai bahwa penempatan Polri langsung di bawah Presiden merupakan bagian dari semangat reformasi. Struktur tersebut dinilai penting untuk menjaga profesionalisme, efektivitas, serta netralitas Polri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan