Pangkep, JURNALNEWS.CO.ID – Persoalan pengelolaan SMP-SMK Muhammadiyah Bungoro di Jalan Poros Biringkassi No. 10A, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, kembali mencuat. Sejumlah ahli waris almarhum H. Toga memasang spanduk di pintu masuk sekolah sebagai bentuk penegasan atas klaim mereka terhadap sebagian lahan yang ditempati sekolah, Rabu (17/6/2026).
Dalam spanduk tersebut, ahli waris menegaskan bahwa sebagian bidang tanah yang digunakan sekolah masih berkaitan dengan harta peninggalan almarhum H. Toga. Mereka juga menyampaikan keberatan terhadap pola pengelolaan sekolah yang dinilai hanya dilakukan oleh satu pihak.
Selain memuat klaim kepemilikan lahan, spanduk itu menyebut berbagai upaya penyelesaian telah ditempuh melalui jalur kekeluargaan, somasi, hingga mediasi. Namun, hingga kini belum tercapai kesepakatan di antara para pihak.
“Berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan, somasi, dan mediasi telah ditempuh, namun hingga saat ini belum tercapai penyelesaian,” demikian bunyi tulisan dalam spanduk tersebut.
Salah seorang cucu almarhum H. Toga, Rusdi, mengatakan pemasangan spanduk dilakukan karena keluarga merasa belum memperoleh kejelasan mengenai hak mereka dalam pengelolaan sekolah yang telah berdiri sejak puluhan tahun lalu.
“Ini aksi penyegelan. Karena selama 32 tahun hak kami tidak diberikan. Setelah Haji Toga meninggal tahun 1993, yang kelola itu anak tertuanya, Haji Bording,” kata Rusdi.
Menurut Rusdi, setelah Haji Bording meninggal dunia pada 2026, pengelolaan sekolah direncanakan dilanjutkan oleh anaknya. Sementara itu, dua anak kandung almarhum H. Toga disebut masih hidup dan dinilai berhak dilibatkan dalam pengelolaan.
“Setelah Haji Bording meninggal, mau dilanjutkan lagi sama anaknya. Sudah cucu ini. Sementara masih ada anaknya Haji Toga dua orang,” ujarnya.
Rusdi mengungkapkan, pihak keluarga telah beberapa kali mengikuti proses mediasi bersama unsur pemerintah dan aparat keamanan. Mediasi terakhir berlangsung di kantor Kecamatan Bungoro pada Mei 2026.
“Sudah sering mediasi. Terakhir di kantor kecamatan bulan lima. Ada Pak Kapolsek, Ibu Camat, Pak Lurah, dan Babinsa,” ungkapnya.
Ia menegaskan tuntutan utama keluarga bukan penghentian aktivitas pendidikan, melainkan keterlibatan seluruh ahli waris yang dinilai memiliki hak dalam pengelolaan sekolah.
“Yang kami tuntut pengelolaan dulu. Tidak mau dikasih kesempatan Pak Ansar dengan Haji Nurbia, anaknya Haji Toga,” katanya.
Rusdi juga mengklaim lahan yang ditempati sekolah tidak pernah diwakafkan. Menurutnya, H. Toga mendirikan sekolah tersebut melalui kerja sama dengan Muhammadiyah pada 1971 karena saat itu membutuhkan badan hukum untuk penyelenggaraan pendidikan.
“Tidak ada wakaf. Sekolah ini didirikan oleh Haji Toga. Karena waktu itu tidak ada badan hukum, tahun 1971 kerja sama dengan Muhammadiyah. Jadi tempat ini tidak pernah diwakafkan,” klaim Rusdi.
Meski demikian, ia menyatakan pihak keluarga hingga kini belum menempuh jalur hukum dan masih mengedepankan penyelesaian melalui mediasi.
“Belum ada secara hukum, baru mediasi. Pokoknya sampai ada penyelesaian,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP-SMK Muhammadiyah Bungoro maupun pengurus Muhammadiyah setempat belum memberikan keterangan resmi terkait pemasangan spanduk maupun klaim yang disampaikan sebagian ahli waris. Berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh tanggapan dari pihak terkait.

Tinggalkan Balasan