JURNALNEWS.CO.ID – Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan kronologi kasus terjadi pada 11 Oktober 2022, ada dua nasabah yang hendak menyetor dolar di salah satu bank BUMN cabang Bekasi untuk membuka rekening deposito.

Saat dilakukan penghitungan dengan menggunakan mesin pendeteksi valuta asing, ternyata hasil 100 lembar uang kertas yang diperiksa satu lembar asli dan selebihnya diragukan keasliannya. Ditemukan uang pecahan US$100, 49 lembar uang asli dan 108.619 lembar uang diragukan keaslinya, ujar Trunoyudo Wisnu Andiko

Pada 26 Januari 2023 nasabah tersebut dipanggil kembali oleh pihak bank dengan terlebih dahulu menghubungi Kepolisian. Berdasarkan keterangan dari kedua nasabah tersebut, Polisi lantas mengamankan YH ke Kantor Polres Metro Bekasi Kota.

“Setelah diamankan selanjutnya Polres Bekasi melakukan pengembangan dan diperoleh 90 ribu lembar pecahan 100 dolar AS,” tutur Kabid Humas.

Kabid Humas menambahkan tersangka YH memperoleh uang palsu tersebut dengan membeli di toko daring di salah satu marketplace. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.(*)