JURNALNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mendorong percepatan investasi dan pengembangan bisnis daerah melalui perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Terminal Makassar Metro menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda) bernama PT Makassar Membangun Indonesia.

Transformasi ini ditujukan untuk memperluas peluang investasi, mengoptimalkan aset daerah, serta mempermudah perusahaan milik pemerintah kota menjalin kerja sama bisnis dengan pihak swasta.

Munafri menjelaskan, perubahan tersebut bukan sekadar pergantian nama dan status kelembagaan, melainkan strategi membangun BUMD yang lebih profesional, fleksibel, dan mampu merespons peluang ekonomi.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Kesepuluh Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kota Makassar di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2026).

Menurut Appi, bentuk Perseroda memungkinkan perusahaan daerah menerapkan pola kerja sama antarpelaku usaha atau business to business (B2B), sehingga proses kemitraan investasi lebih cepat dibandingkan mekanisme business to government (B2G) yang memiliki tahapan birokrasi lebih panjang.

“Dengan adanya perseroan ini, perusahaan yang dimiliki pemerintah melalui kepemilikan saham dapat melakukan hubungan kerjasama dengan pihak ketiga secara lebih mudah,” jelas Munafri.

Ia mencontohkan, pemerintah kota dapat menyediakan tanah atau aset untuk pengembangan fasilitas komersial, sementara investor swasta menghadirkan modal dan pembiayaan. Peluang tersebut mencakup pengembangan stadion, pemeliharaan fasilitas hingga pembangunan hotel.

“Misalnya ada investor yang ingin membangun hotel bersama pemerintah kota. Pemerintah punya tanah, investor punya modal,” tuturnya.

“Kalau melalui B2G prosesnya bisa lebih panjang, tetapi melalui B2B kita bisa membangun skema kerja sama atau berbagi peran secara bisnis,” sambung Appi.

Munafri menegaskan, pembentukan Perseroda bukan untuk memonopoli investasi, tetapi membuka kesempatan lebih luas bagi pihak ketiga untuk berkolaborasi mengembangkan potensi ekonomi Makassar.

“Kita harus bisa membedakan mana proyek pemerintah dan mana peluang investasi. Ketika kita berbicara B2B, yang kita dorong adalah bagaimana investasi dan peluang bisnis bisa tumbuh,” tegasnya.

Melalui Ranperda tersebut, kegiatan usaha PT Makassar Membangun Indonesia juga diperluas. Tidak hanya mengelola terminal dan pelayanan transportasi, perusahaan nantinya dapat bergerak di bidang transportasi dan logistik, komersialisasi aset dan properti, digitalisasi, layanan teknologi, serta usaha lain yang relevan.

Munafri menyebut Perumda Terminal Makassar Metro yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 masih menghadapi sejumlah tantangan. Hasil kajian pemerintah kota menemukan aset strategis belum dimanfaatkan optimal, sementara pemeliharaan fasilitas, keberadaan terminal bayangan, dan keterbatasan sumber pendapatan menjadi persoalan yang perlu dibenahi.

“Karena itu, transformasi menjadi Perseroda kita harapkan mampu memperluas sumber pendapatan perusahaan, meningkatkan produktivitas aset, menciptakan lapangan kerja, serta membuka ruang tumbuh bagi pelaku usaha dan UMKM,” harapnya.

Ranperda perubahan bentuk hukum tersebut terdiri atas sembilan bab dan 30 pasal yang mengatur identitas perusahaan, kegiatan usaha, permodalan, kepemilikan saham, organ perseroan, kepegawaian, pembinaan, pengawasan, hingga ketentuan peralihan.

Ketua IKA FH Unhas itu berharap PT Makassar Membangun Indonesia dapat berkembang menjadi BUMD yang sehat, berdaya saing, serta berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meski berorientasi pada keuntungan, fungsi pelayanan publik tetap harus menjadi tanggung jawab perusahaan.

“Dengan transformasi ini, aset daerah tidak hanya menjadi fasilitas pelayanan, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru melalui investasi yang profesional, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutup Appi.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, Sekda Makassar Andi Zulkifly Nanda, jajaran kepala SKPD, pimpinan dan anggota DPRD, serta unsur Forkopimda TNI dan Polri. (*)