JURNALNEWS.CO.ID – Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyampaikan pesan kepada seluruh pegawai dan jaksa di wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menjaga netralitas dalam menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024, sejalan dengan perintah Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin. Netralitas ASN ini ditekankan dalam berbagai kesempatan, termasuk saat rapat Koordinasi Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda Sulawesi Selatan) dengan Pj. Gubernur Sulsel dan saat berbicara di hadapan 2.266 Kepala Desa Se-Sulsel.
Simanjuntak mengingatkan bahwa perintah menjaga netralitas seluruh ASN selama Pemilu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kejaksaan di wilayah Sulawesi Selatan diminta untuk hadir di tengah-tengah masyarakat dan menjaga netralitas ASN pada Pemilu 2024.
Terkait dengan kinerja Jaksa Agung Republik Indonesia, Bapak ST. Burhanuddin, ia ditekankan telah melakukan banyak terobosan dalam mengembalikan marwah Kejaksaan, termasuk mengungkap kasus mega korupsi. Kajati Sulsel meminta dukungan dari pejabat dan pegawai yang baru dilantik serta seluruh jajaran untuk memperbaiki kualitas layanan masyarakat dan memupuk kepercayaan masyarakat.
Simanjuntak juga menekankan pentingnya komunikasi publik dan pemahaman tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat. Seluruh jajaran Kejaksaan harus memahami tugas dan fungsi mereka untuk mampu menjawab ekspektasi dan tuntutan masyarakat.
Selain itu, tata kelola manajemen, kekompakan, dan soliditas dalam menghadapi berbagai persoalan juga ditekankan. Kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Se-Sulawesi Selatan yang diapresiasi masyarakat, khususnya dalam penanganan korupsi, mendapat apresiasi dari Kajati Sulsel.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan penghargaan kepada seluruh Insan Adhyaksa dalam menjaga citra dan kepercayaan publik kepada Kejaksaan di wilayah Sulawesi Selatan.
Simanjuntak berharap Kejaksaan di Sulawesi Selatan dapat membangun karakter anti korupsi dan terus mempertahankan serta meningkatkan kinerja.
Selanjutnya, ia mengajak untuk memedomani dan melaksanakan 7 Perintah Harian Jaksa Agung Republik Indonesia Tahun 2023, termasuk aktualisasi nilai Tri Krama Adhyaksa, meningkatkan kepekaan sosial, dan berinteraksi dengan masyarakat dalam pelaksanaan tugas dan kehidupan bermasyarakat.
Wujudkan kesatuan pola analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara.
Laksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas.
Perkuat kemampuan manajerial dan administratif sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan.
Optimalkan sinergi antar bidang guna mewujudkan keberhasilan capaian kerja institusi
Jaga Netralitas personel dalam menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak telah menyampaikan kepada bidang Intelijen untuk melakukan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan bidang Pengawasan untuk senantiasa memantau dan mengawasi setiap personel ASN di wilayah Kejati Sulsel untuk tidak terlibat Politik Praktis dan menjaga Netralitas ASN pada Pemilu 2024
Leonard Eben Ezer Simanjuntak terbuka untuk menerima laporan apabila ada ASN Kejaksaan di Wilayah Kejati Sulsel yang tidak Netral pada Pemilu 2024 namun laporan tersebut disertai dengan bukti-bukti.
ASN Kejaksaan harus bekerja secara Profesional, Independen, dan berintegritas termasuk menjaga Netralitas sebagai upaya untuk menjaga citra dan mempertahan kepercayaan publik.

Tinggalkan Balasan