JURNALNEWS.CO.ID – Polda Jawa Barat (Jabar) telah berhasil mengungkap peran Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Dalam kasus tersebut, tersangka terbukti sebagai pihak yang memberikan instruksi kepada pelaku lain untuk melakukan penganiayaan dan menyebabkan kematian korban.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa peran Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan telah terungkap berdasarkan putusan pengadilan nomor 4 pit.b/2017/pn Cirebon tanggal 19 Mei 2017 atas nama terdakwa Hadi Saputra dan rekannya. Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa Pegi Setiawan bersama pelaku lainnya telah melempari korban Rizki dan Vina dengan menggunakan batu yang mengenai spakbor motor mereka, lalu mengejar mereka hingga ke flyover.
Lebih lanjut, Kabid Humas menjelaskan bahwa Pegi Setiawan juga terlibat dalam melakukan penganiayaan terhadap kedua korban dengan menggunakan tangan kosong. Selain itu, ia juga membawa korban Eki menuju lahan kosong di belakang bangunan showroom mobil di seberang SMP Negeri 11 Cirebon, bersama dengan Rivaldi, pelaku lain dalam kasus ini.
Di lokasi tersebut, Pegi Setiawan terlibat dalam memukul dan menyabetkan samurai pendek berbentuk pipa ke arah korban Eki, serta memukul korban Vina menggunakan tali. Akibat dari peristiwa tersebut, korban Eki meninggal dunia sementara korban Vina mengalami luka-luka yang cukup parah.
Kepolisian berharap dengan terungkapnya peran Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina ini, akan memperkuat bukti dan memudahkan proses hukum yang sedang berlangsung. Semoga kasus ini dapat segera dituntaskan dan membawa keadilan bagi kedua korban dan keluarga mereka.
Atas perbuatannya, Pegi dijerat pasal 340 KUHP pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke1 kuha pidana dan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto pasl 55 ayat 1 ke1 KUHP pidana dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan