JURNALNEWS.CO.ID – Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si., mengungkap identitas polisi yang terlibat dalam penembakan siswa SMKN 4 Semarang.
Polisi tersebut berinisial R dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda), yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.
Saat ini, Aipda R sedang menjalani proses etik karena diduga menyalahgunakan senjata api.
“Masih menjalani proses Kode Etik Profesi Kepolisian oleh Bidang Propam Polda Jateng dengan status terperiksa,” ujar Artanto, seperti dilansir dari laman Tempo, Rabu (27/11/2024).
Selama penyelidikan, Aipda R ditempatkan di tempat khusus (dipatsus) di Polda Jawa Tengah.
Penembakan tersebut terjadi ketika Aipda R berupaya melerai tawuran. Namun, pihak keluarga korban membantah klaim tersebut dan melaporkan Aipda R ke Polda Jawa Tengah.
“Laporan keluarga almarhum Gama sudah dalam bentuk laporan polisi dan masih diselidiki Ditreskrimum Polda Jateng,” tambah Artanto.
Aipda R dilaporkan dengan pasal 38 dan 35 KUHP terkait dugaan pembunuhan.
Sementara itu, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Abdul Karim, S.I.K., M.Si., menyatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk mengusut kasus ini.
“Kami masih mendalami dan mengumpulkan data. Akan ada update lebih lanjut,” ujarnya.
Peristiwa penembakan ini terjadi pada Minggu, 24 November 2024. Korban, GRO (17), siswa kelas XII Teknik Mesin SMKN 4 Semarang, sempat dirawat di IGD RSUP dr Kariadi Semarang sebelum akhirnya meninggal dunia. Korban telah dimakamkan di Sragen, Jawa Tengah.
Polisi juga telah memeriksa 12 saksi, sebagian besar remaja. Satu orang, MPL (20), ditetapkan sebagai tersangka tawuran, sementara tiga lainnya, DP (15), AND (15), dan HRA (15), dinyatakan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Tinggalkan Balasan