JURNALNEWS.CO.ID – Polda Maluku melalui tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap penyelundupan bahan tambang ilegal jenis merkuri seberat kurang lebih 3.100 Kilogram (Kg). Bahan kimia logam berbahaya ini diamankan tim penyidik dalam sebuah truk sampah DE 8169 MU yang melintas di depan Gedung Nunusaku Center, Desa Piru, Kabupaten Seram Barat (SBB), Senin (23/5/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Selain mengamankan ribuan kilogram merkuri, penyidik juga mengamankan tiga tersangka yakni Agus Pardila (22), sopir truk yang tinggal di Dusun Air Pesy, Kecamatan Piru, SBB, Dani Herawan (23), dan pemilik properti Rosi Wikarno alias Mas Idi (36). , warga Dusun Wael, Piru.
Ketiganya kini telah dijebloskan ke rumah tahanan Polda Maluku setelah diduga menggunakan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan junto work, Pasal 55 ayat (1) sampai dengan 1e KUHP.
“Kasus ini terungkap setelah tim subdit Tipidter IV mendapat informasi dari masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes. Pol. M. Rum Ohoirat, Selasa (24/5/2022).
Kabid Humas Polda Maluku mengakui motif yang dilakukan para tersangka adalah mencari keuntungan dan memperkaya diri. Hal ini dilakukan dengan cara melakukan atau turut serta mengumpulkan, mengangkut, menyimpan dan menjual bahan logam jenis merkuri tanpa izin.
“Modus operandi tersangka adalah melakukan atau ikut mengumpulkan, mengangkut, menyimpan, dan menjual bahan logam jenis merkuri tanpa izin,” katanya.
Juru bicara Polda Maluku mengakui penyelundupan merkuri itu terungkap saat tim penyidik mendapat informasi tentang pengangkutan bahan kimia berbahaya ini sebanyak 2 ton “Tak lama kemudian, sebuah truk dum lewat di depan Gedung Nunusaku Center. Tim langsung menghentikannya dan memeriksa identitas pengemudi dan rekannya,” kata Rum.
Usai memeriksa identitas dua tersangka awal, Agus dan Dani, tim kemudian menggeledah mobil. Hasilnya, ditemukan 109 5 liter jerigen yang mengandung merkuri.
“Saat ditanyakan tim, kedua tersangka membenarkan bahwa mereka diperintahkan Mas Idi untuk membawanya ke rumahnya sebagai pemilik 109 jerigen berisi merkuri,” katanya.
Kedua tersangka kemudian diamankan dengan truk berisi merkuri ke Mapolres SBB, kemudian dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Maluku di Kota Ambon.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku ikut serta dalam pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan bahan logam jenis merkuri tanpa izin,” jelasnya.
Berhasil mengamankan kedua tersangka, tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku kembali bergerak mengusut Rosi Wikarno alias Mas Idi sebagai pemilik merkuri.
Ia kemudian ditangkap di rumahnya. Setelah diamankan dan diperiksa, Mas Idi kemudian mengeluarkan 15 jeriken berukuran 5 liter berisi air raksa dari kamar anaknya.
“Total merkuri yang berhasil diamankan tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku berjumlah kurang lebih 3.100 kg merkuri,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, bisnis ilegal itu dilakukan sejak 2020 hingga Mei 2022. Sebanyak 14 kali proses jual beli dilakukan dengan total 19 ton merkuri yang dikirim. “Dalam kasus ini, jika ditemukan tersangka lain yang terlibat bersama, akan dilakukan tindakan hukum yang sama dan dibuat dalam berkas perkara tersendiri,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan