JURNALNEWS.CO.ID – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pria berinisial MR alias RD sebagai tersangka ketiga dalam kasus pembubaran paksa yang disertai dengan perusakan dan penganiayaan saat diskusi yang diadakan oleh Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024).

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan hal ini dalam keterangan resminya pada Rabu (2/10/2024). Ade Ary menjelaskan bahwa RD memasuki area diskusi melalui pintu belakang dan kemudian terlibat dalam penganiayaan ketika seorang petugas keamanan hotel mencegahnya masuk.

Korban mengalami pemukulan di kepala dan badan, serta didorong oleh tersangka. Ade Ary menambahkan, penetapan RD sebagai tersangka dilakukan berdasarkan rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi pelaku lainnya. Ungkap Ade Ary Syam Indradi. Rabu (2/10/2024)

Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Fhelick E. Kalawali, yang bertindak sebagai koordinator lapangan, dan Goldip Wabano, yang terlibat dalam perusakan spanduk serta penganiayaan terhadap petugas keamanan dan anggota Polri.

Kasus ini terjadi saat FTA menggelar diskusi bertema “Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional,” di mana sekitar 30 orang memaksa masuk dan melakukan tindakan kekerasan serta merusak berbagai barang di tempat acara. Tiga orang mengalami luka-luka, sementara pelaku melarikan diri setelah melakukan aksi anarkis tersebut.