JURNALNEWS.CO.ID – Tim Opsnal Subdit I dan III Ditres Narkoba Polda Riau menangkap 6 bandar narkoba di tiga lokasi berbeda di Provinsi Riau melalui upaya under cover buy (menyamar).

Para pengedar tersebut diketahui berinisial AS (39 tahun), F (37 tahun), H (44 tahun), MC (42 tahun), HA (26 tahun), dan FH (36 tahun). FH sendiri merupakan pemecatan Polda Riau.

Ditres Narkoba Polda Riau, Kompol. Manang didampingi Kasubdit mengatakan, penangkapan terhadap 6 tersangka tersebut dilakukan setelah adanya upaya pengembangan penangkapan IZ di Mandau Bengkalis.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan satu lagi tersangka berinisial AS di Jalan Pasir Putih. Saat ditangkap, AS mengaku memberikan narkoba kepada IZ bersama salah satu rekannya berinisial F,” kata Kompol. Manang, Sabtu (15/6/24).

Kemudian, timah pindah ke rumah F di Jalan Bayur Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Di rumah F, tim menemukan pistol dan obat-obatan di langit-langit. Selanjutnya pada Selasa (4/6/24),

Subdit III kembali mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang menyediakan sabu. Tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap pria berinisial MC dan melakukan under cover buy.

MC kemudian mengarahkan polisi ke Jalan Sisingamangaraja dan saat itu barang ilegal tersebut ternyata diantar oleh pelaku lain berinisial H. , ” jelasnya.

Tim kemudian menghentikan mobil tersangka H dan memeriksa mobilnya. Di dalam mobil ditemukan barang bukti 1 kilogram sabu. Pada Senin (10/6/24), Subdit III Ditres Narkoba Polda Riau kembali menangkap pecatan anggota polisi berinisial FH di Jalan Tanjung Batu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.

“Keenam tersangka tersebut kami bawa ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” tutupnya.