JURNALNEWS.CO.ID – Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Satgas Penegakan Hukum Operasi Penanganan Aksi Premanisme dan Pungutan Liar (Pungli) berhasil mengamankan lima orang juru parkir liar yang diduga kerap meresahkan warga di Kota Kendari.

Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, mengungkapkan bahwa kelima pelaku diamankan pada Kamis (29/5) sekitar pukul 16.20 Wita di sebuah kedai kopi yang berlokasi di Jalan AH Nasution, Kecamatan Kambu.

“Kelima oknum juru parkir berinisial MIA, I, DS, D, dan F kami amankan berdasarkan laporan masyarakat karena mereka melakukan pungutan liar dengan memaksa pengunjung membayar parkir di luar tarif resmi,” ujar Dody, Jumat (30/5/2025).

Menurutnya, tarif parkir seharusnya mengikuti ketentuan yang telah disepakati antara pihak pengelola kedai kopi dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Namun, para juru parkir liar tersebut justru memanipulasi nominal tarif untuk mengambil keuntungan pribadi.

“Para pelaku didata dan diberikan pembinaan. Kami juga memberikan himbauan keras kepada seluruh juru parkir agar tidak melakukan pungutan liar maupun pemaksaan terhadap pengunjung,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dody menekankan agar para juru parkir di wilayah hukum Polda Sultra tidak sembarangan menaikkan tarif parkir dan dilarang membawa senjata tajam yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menciptakan keamanan lingkungan dengan segera melaporkan jika menemukan praktik premanisme atau pungli di lapangan.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting agar Kota Kendari menjadi kota yang aman, tertib, dan nyaman untuk semua,” tutupnya.