JURNALNEWS.CO.ID – Polisi berhasil menangkap lima anggota komplotan pencuri yang melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Salah satu pelaku ditembak di bagian kaki karena melawan saat akan diamankan.
Kejadian tersebut terjadi pada bulan September, ketika pemilik rumah sedang pergi ke pasar. Para pencuri berhasil membawa kabur perhiasan senilai Rp350 juta.
“Kami melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap salah satu tersangka yang mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus,” ungkap AKBP Rovan Richard Mahenu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (14/10/24).
Pelaku yang berhasil ditangkap diidentifikasi sebagai R alias Koko (42), JN alias Yaya (33), AH (43), A (27), serta HAS alias Rio (37) yang berperan sebagai penadah barang curian. Semua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Katanya.
“Atas perbuatannya, mereka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas AKBP Rovan Richard Mahenu.

Tinggalkan Balasan