JURNALNEWS.CO.ID – Satu pelaku sudah berhasil kami tangkap. Sementara pelaku rudapaksa lainnya masih kami cari. Dan kami meminta agar keluarga pelaku bisa menyerahkan pelaku ke Mapolres Asahan, karena identitas pelaku sudah kami kantongi, jelas pihak Asahan Kapolres, AKBP Rocky H Marpaung, Minggu (30/4/23).

“Polisi masih memburu sebanyak 9 dari 10 pelaku rudapaksa terhadap dua remaja di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.”

Kapolres menyatakan pihaknya sudah mengetahui pelaku dia juga meminta pihak terkait untuk mendukung penangkapan pelaku lainnya, termasuk menyembuhkan kondisi psikologis yang dialami korban.

Kapolres mengungkapkan, kasus pemerkosaan melibatkan dua remaja berusia 12 dan 17 tahun.

Rudapaksa terjadi di dua tempat berbeda. Pertama, di Desa Sionggang, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan Jumat (14/4/2023) pukul 22.00 WIB. Awalnya kedua korban dijemput oleh salah satu pelaku.

Dengan berboncengan tiga orang, salah satu pelaku membawa korban ke Desa Sionggang. Kemudian korban dicekok minuman keras dan dibawa ke areal perkebunan salak. Kemudian korban digerayangi oleh pelaku,” jelas Kapolres.

Keesokan harinya, kedua korban dibawa ke sebuah rumah kos di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan. Lagi-lagi di sana 10 pelaku memperkosa korban.

Setelah melampiaskan syahwatnya, pelaku meninggalkan korban begitu saja,” tambahnya. Setelah itu korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.