JURNALNEWS.CO.ID – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap pria berinisial SH (33) yang menjual obat penambah libido tanpa izin edar. Pelaku sudah 9 tahun berjualan obat tersebut di Kota Serang.
“Dia berjualan sejak tahun 2015, ada yang berjualan dari mulut ke mulut dan ada pula yang online,” kata Kasubdit Kemarahan Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H, Jumat (31/5/2019).
AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, tersangka ditangkap Selasa pekan lalu di kantor travel agent di Kemang Pusri, Kota Serang. Polisi menemukan barang bukti berupa 22 botol obat berlabel ‘Poppers’ untuk meningkatkan gairah atau libido, 2 botol pelumas untuk berhubungan seksual, jamu pasak bumi, sabun yang dikemas ulang tanpa izin edar, dan puluhan bungkus kondom.
“Dia tidak menjualnya, jadi dia travel agent, barangnya selalu dibawa dalam tas dan kadang di koper,” jelas AKBP Dony Eko Wicaksono.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten juga mengatakan, tersangka mengambil barang tersebut tanpa izin edar melalui e-commerce. Beli secara online menggunakan paket parfum. Sesampainya di Banten, pelaku mengemas kembali dan menjualnya di Kota Serang.
SH saat ini ditahan di Polda Banten. Ia diancam UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
Ancamannya lima tahun, pungkas Kasubdit Reserse Kriminal Polda Banten.

Tinggalkan Balasan