JURNALNEWS.CO.ID – Polisi berhasil meringkus tiga polisi gadungan berinisial AP (36), DP (18), dan WN (18) yang memeras warga dengan modus menuduh korban terlibat kasus narkoba. Ketiga pelaku memilih korban secara acak di jalanan, lalu menghentikan kendaraan korban sambil menunjukkan lencana Polri palsu.
“Mereka menuduh korban terlibat narkoba, kemudian memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone,” ujar Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran. Kamis (5/12/2024).
Kasus ini terungkap saat patroli polisi di Jalan Brigjen Katamso, Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (2/12/2024). Petugas mendapati dua pelaku tengah memeriksa seorang warga di pinggir jalan. Ketika didekati, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri.
Polisi berhasil menangkap AP di lokasi kejadian. Pengembangan kasus selanjutnya membawa petugas ke DP yang ditangkap di Jembatan Tanah Abang, dan WN yang diringkus di kawasan Petamburan.
Barang bukti yang disita antara lain pisau daging bergagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, serta lencana Polri palsu.
Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo, mengungkapkan bahwa kelompok ini telah beraksi sedikitnya 30 kali di Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan. Dua dari pelaku merupakan residivis: AP pernah menjalani hukuman tujuh tahun penjara atas kasus pengeroyokan, sementara DP terlibat kasus perampasan dan penyalahgunaan narkoba jenis tramadol.
Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Tinggalkan Balasan