JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran obat perangsang seksual sesama jenis (Poppers). Dalam operasi tersebut, tiga orang ditangkap, yaitu RCL, P, dan MS.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Mukti Juharsa menyampaikan bahwa penyidik menyita 959 botol dan 710 kotak berisi Poppers. Obat tersebut telah dilarang oleh BPOM sejak Oktober 2021 karena mengandung isobutil nitrit.

“Poppers adalah obat perangsang yang digunakan oleh kelompok tertentu untuk berhubungan seksual sesama jenis,” jelas Mukti dalam konferensi pers di Mabes Polri. Senin (22/7/24).

Menurut Mukti, obat ini berbahaya karena dapat menyebabkan stroke dan serangan jantung yang bisa berujung pada kematian. Obat tersebut digunakan dengan cara dihirup oleh para pengguna.

“Obat ini bisa menyebabkan stroke, serangan jantung, bahkan kematian,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mukti menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Juli 2024. Tersangka pertama, RCL, ditangkap di Bekasi dan mengaku telah mengedarkan obat tersebut sejak 2017 melalui marketplace. RCL mendapatkan Poppers dengan mengimpor dari Cina.

Penyidik kemudian menangkap MS dan P di Banten. Kedua tersangka ini telah menjual Poppers sejak 2022 melalui media sosial Twitter dan aplikasi Hornet yang populer di komunitas LGBTQ.

“Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Mukti.