JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan digunakan sebagai penyimpanan 72 kilogram sabu di daerah Parung Serah, Ciledug, Kota Tangerang, pada Senin malam (1/7/24).

“Kalau kita lihat modus mereka, narkoba itu disimpan di suatu tempat. Disimpan di rumah kontrakan ya begini, tidak ada yang menyangka,” ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Brigjen. Pol. Hengki di lokasi kejadian.

Menurut Hengki, gudang sabu ini terbongkar setelah anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Malvino Edward Yusticia menangkap dua pria berinisial R (29) dan A (19). Kedua pria tersebut merupakan kurir yang membawa 1 kilogram sabu.

“Awalnya memang mengamankan dua orang dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 kilogram sabu yang disimpan di tas, serta kunci kontrakan,” ungkapnya.

Penyidik Subdit 3 kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan rumah kontrakan tersebut. Di lokasi, ditemukan 72 kilogram sabu dalam kemasan teh Cina.

“72 bungkus, lebih kurang. Nanti akan ditimbang berat bruto-nya, tapi satu bungkusnya kira-kira satu kilogram,” ujarnya.