JURNALNEWS.CO.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap salah satu buronan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Buron tersebut, berinisial HE, diketahui merupakan bandar situs judi online.
“Hari ini, Jumat, 15 November 2024, pukul 00.15 WIB, penyidik berhasil menangkap salah satu DPO berinisial HE di sebuah hotel di Jakarta Selatan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam pada Jumat (15/11/2024).
Kombes Pol. Ade Ary menjelaskan bahwa HE mengelola situs judi online bernama **Keris123**. Selain itu, HE juga bertindak sebagai agen yang bertugas mencari cara agar situs-situs judi online lainnya tidak diblokir oleh Komdigi.
“Upaya agar tidak terblokir dilakukan melalui tersangka MN, yang sebelumnya sudah ditahan,” kata Ade Ary.
Menurutnya, jaringan HE diketahui mengelola ribuan situs judi online dengan tarif tetap yang harus dibayarkan setiap bulan untuk pengelolaan dan perlindungan situs-situs tersebut.
“Biaya yang disetor per situs berkisar antara Rp23 juta hingga Rp24 juta per bulan,” jelasnya.
Penyidik saat ini masih memburu enam buron lainnya yang diduga bagian dari jaringan HE, yakni A alias M, HF, J, BS, BK, dan B.

Tinggalkan Balasan