JURNALNEWS.CO.ID – Pengejaran polisi terhadap dua anggota komplotan penjambret tas yang menewaskan Maya Dwi Ramadhani (21), mahasiswi UIN Sunan Ampel Surabaya, akhirnya membuahkan hasil.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, mengatakan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap beberapa waktu lalu di lokasi yang berbeda di kawasan Jawa Timur.

“Tersangka MH (29), warga Simomulyo Baru, Sukomanunggal, dan AYE, warga Dupak Krembangan, Surabaya,” ujarnya pada Jumat (5/7/24).

Kombes Pol. Dirmanto menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap setelah pengejaran oleh Tim Subdit III Jatanras dan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Kedua tersangka ditangkap di tempat persembunyian mereka di wilayah Surabaya,” tuturnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Brigjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa tersangka MH berperan sebagai eksekutor.

“Dia menarik tas korban hingga putus dan mengambil uang sebesar Rp 63 ribu dari dalam tas sebelum membuangnya,” ungkapnya.

Dirreskrimum Polda Jatim menambahkan bahwa tersangka AYE berperan sebagai joki yang mengendarai motor Honda Vario berwarna hitam.

“Kedua tersangka merampas tas korban Maya Dwi Ramadhani saat ia pulang kerja mengendarai motor melintasi Jalan Arjuno pada Kamis (23/5) sekitar pukul 23.00,” terangnya.

Usai dijambret, korban mengejar pelaku ke arah Jalan Semarang. Namun, naas, saat melintasi Jalan Semarang mengejar pelaku, korban jatuh ke jalur lawan dan tertabrak mobil hingga mengalami luka parah. Korban akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.

“Kedua tersangka adalah residivis pencurian dengan kekerasan (curas),” tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita tas berwarna cokelat berisi dompet, iPhone 11, sebuah jaket bomber, flashdisk berisi rekaman CCTV, dan motor sarana Honda Vario berwarna hitam dengan nomor polisi L 4340 BA.