JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, bersama dengan Polda Jawa Timur dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, berhasil mengungkap pabrik narkoba terbesar di Indonesia yang berlokasi di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa (2/7/2024).

Pengungkapan ini berawal dari penemuan 23 kg tembakau sintetis di Kalibata, Jakarta. Dari hasil penyelidikan dan profiling, petugas berhasil melacak pabrik di Malang.

Pabrik tersebut memproduksi tiga jenis narkoba: tembakau sintetis (gorila), ekstasi, dan pil xanax.

Dalam penggerebekan dan penggeledahan, polisi menemukan laboratorium clandestine dan mengamankan lima tersangka, 1,2 ton tembakau sintetis, 25.000 butir pil xanax, 25.000 butir ekstasi, bahan baku untuk 2,1 juta butir ekstasi, serta berbagai peralatan lainnya.

Hal ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Malang pada Rabu (3/7/2024).

“Pabrik ini telah beroperasi selama dua bulan dan menghasilkan 4.000 butir ekstasi per hari,” ujarnya.

Kabareskrim Polri menjelaskan bahwa para pelaku menyewa rumah dengan alibi sebagai kantor EO (Event Organizer) untuk mengelabui petugas dan masyarakat setempat.

“Sementara itu, proses pembuatan narkoba dikendalikan dari jarak jauh melalui aplikasi video conference oleh WNA yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para pelaku memasarkan narkoba secara online melalui e-commerce dan media sosial Instagram, serta mendistribusikannya melalui jasa ekspedisi.

“Dari seluruh barang bukti yang disita, kami perkirakan bisa menyelamatkan 5,35 juta jiwa,” ujar Komjen Pol. Wahyu Widada.

Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas narkoba dan menyelamatkan generasi muda.

Para pelaku dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Imam Sugianto, mengimbau warga Kota Malang dan Jawa Timur untuk bersama-sama memerangi narkoba.

“Mari kita jaga Kota Malang dan Jawa Timur dari bahaya narkoba,” tegasnya.