JURNALNEWS.CO.ID – Polisi berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, dalam kasus tersebut, Kepolisian menangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes. Pol. Dr. Leonardus Harapantua Simarmata Permata, menjelaskan bahwa salah satu tersangka utama yang ditangkap yakni berinisial S yang melakukan praktik aborsi, Sabtu (20/5/23).
Tersangka lainya adalah HH. Ia berperan membantu S selaku tersangka utama untuk melakukan tindakan aborsi. Kemudian, tersangka IS yang berperan menjaga lokasi tempat praktik aborsi sementara tersangka SR bertugas membawa mobil dan menjemput korban yang mau melakukan aborsi. Selain itu, ia juga berperan menerima uang pembayaran dari korban.
“Dijemput dan dibawa korban ini dari salah satu rumah sakit di wilayah Jakarta Timur, Jalan Kayu Putih, tapi enggak ada hubungan dengan rumah sakit itu, hanya dijemput saja di situ,” jelasnya lebih lanjut.
Kapolres mengungkapkan saat korban sudah sampai di tempat praktik, tersangka akan melakukan USG, tujuannya, untuk mengetahui kondisi janin yang ada di kandungan korban, kemudian pasien dilakukan aborsi dengan cara dilakukan vakum,” tambahnya.
Praktik aborsi ini mematok tarif bervariasi antara Rp4,5 juta hingga Rp9 juta, tergantung usia kandungan korban. Ujar Kapolres
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 348 KUHP, dan Pasal 346 KUHP.

Tinggalkan Balasan